Pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi K3 yang diselenggarakan oleh PT Adhikriya Kualita Utama (AKUALITA) Diikuti oleh dosen Teknik Listrik Industri yang dilaksanakan selama 12 hari mulai dari tanggal 1 Agustus – 12 Agustus yang bertujuan untuk adanya ahli K3 pada Teknik Listrik Industri.
Apa yang Dimaksud dengan K3?
K3 yaitu singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja dianggap sebagai hal penting dalam sebuah perusahaan. Tak heran jika hampir semua perusahaan wajib menerapkan persyaratan K3 ini. K3 berlaku bagi semua jenis perusahaan dengan kriteria tertentu; bukan lagi hanya perusahaan besar seperti minyak dan gas, proyek konstruksi dan manufaktur, pertambangan.
Sertifikasi Ahli K3 Umum
Sertifikasi Ahli K3 Umum ini bertujuan untuk dapat mempersiapkan ahli K3 di perusahaan, sehingga dapat membantu mengembangkan K3 di tempat kerja. Setidaknya terdapat tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat K3 umum, yaitu BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), dan Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja). Untuk LSP, sertifikat K3 umumnya sama dengan BNSP karena LSP berada di bawah naungan BNSP.
Mengapa Harus Memiliki Sertifikasi
Sertifikasi K3 perlu dimiliki oleh para profesional di bidang K3 maupun karyawan atau personel perusahaan yang ditunjuk. Tujuan dari kegiatan training insiden investigasi ini adalah untuk memahami:
- Kerangka berpikir Loss Causation Model sebagai penyebab dasar.
- Insiden pendekatan dan manfaat investigasi dari sudut pandang peningkatan kinerja perusahaan.
- Mekanisme pelaporan insiden dan tahapan penyelidikan Insiden, serta koordinasi dan kerjasama tim investigasi.
- Mampu melakukan investigasi mencari bukti-bukti di lokasi kejadian.
- Mampu melakukan analisis penyebab dasar insiden dan membuat rekomendasi tindakan perbaikan dan peningkatan kinerja.
Uji Kompetensi Sertifikasi BNSP ini dilakukan selama satu hari dan hanya dapat diikuti oleh para peserta pelatihan yang telah memenuhi persyaratan uji kompetensi. Sementara itu, materi uji kompetensi Sertifikasi BNSP sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia meliputi:
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pekerjaan
- Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
- Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
- Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
- Mengembangkan analisa informasi dan data K3, serta proses pelaporan dan dokumentasi
Komentar Terbaru