Pembuatan Dan Pemasangan Bilik Disinfektan Di Kecamatan Banyumanik

Merebaknya virus COVID-19 di Indonesia membuat banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus, salah satunya adalah dengan menyemprotkan cairan disinfektan di tempat-tempat publik yang sering kontak langsung dengan manusia. Disinfektan adalah zat atau proses membunuh kuman pada benda mati. Kuman bisa berupa virus, bakteri atau mikroorganisme lainnya yang bisa menyebabkan infeksi dan penyakit. Seperti dilansir Cancer.gov, kebanyakan disinfektan mengandung bahan kimia keras dan beracun. Sehingga dilarang digunakan pada kulit atau tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya. Hidrogen peroksida adalah salah satu bahan yang umum terkandung pada antiseptik dan disinfektan. Namun konsentrasinya lebih rendah pada antiseptik ketimbang disinfektan. Zat lainnya yang sering digunakan pada disinfektan adalah sodium hipoklorit. Bahan aktif yang juga umum terkandung pada cairan pemutih ini efektif membunuh virus, bakteri dan jamur, 10-60 menit setelah disemprotkan pada permukaan benda keras.

Oleh karena keterbatasan sumber daya, tidak semua tempat atau fasilitas publik disemprot cairan disinfektan secara berkala. Melalui mekanisme program pengabdian, dosen program studi Teknik Listrik Industri Sekolah Vokasi Undip diantaranya Dista Yoel Tadeus, ST, MT, Fakhruddin Mangkusasmito, ST, MT, Ari Bawono Putranto, S.Si, M.Si, Drs. Eko Ariyanto, MT dan Drs. Heru Winarno, MT, mengusulkan pembuatan dan pemasangan alat berupa bilik disinfektan yang akan dioperasikan di fasillitas publik yaitu Kecamatan Banyumanik. Masyarakat yang datang akan diarahkan untuk melewati bilik disinfectan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan di wilayah Kecamatan Banyumanik Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi penyebaran virus COVID-19 di fasilitas publik.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah berhasil dan selesai dilaksanakan. Unit bilik disinfektan beserta komponen pendukungnya telah diserahterimakan kepada kantor kecamatan Banyumanik melalui Kepala Kecamatan secara langsung. Saat ini alat tersebut dioperasikan dan digunakan untuk men-disinfeksi pakaian yang dikenakan oleh masyarakat yang datang ke kantor kecamatan Banyumanik. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di wilayah public khususnya di kantor kecamatan Banyumanik.

Vokasi Undip Hidupkan Budaya “Piyaos” Lewat Dispenser Air Publik

Budaya penyediaan air minum secara gratis atau disebut “piyaos” bagi orang yang sedang melakukan perjalanan adalah hal lumrah di masa lampau. Namun berangsur-angsur, budaya tersebut mulai ditinggalkan.

Menghilangnya budaya “piyaos” di era modern saat ini terutama di kota besar dapat disebabkan oleh mudahnya masyarakat mendapatkan air minum dalam kemasan sekali pakai yang dinilai lebih higienis, portable, dan kualitasnya terjaga. Selain dalam bentuk kemasan sekali pakai, air minum  juga disediakan dalam wadah yang lebih besar (galon) di mesin dispenser yang lazim ditemukan di rumah, perkantoran, sekolah/kampus, rumah sakit, dan industri.

Kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi air minum dalam kemasan sekali pakai menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan mengingat limbah plastik yang dihasilkan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk terurai.

Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Instruksi Menteri No.1/M/INS/2019 tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Implikasi peraturan tersebut secara praktis akan mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai khususnya di wilayah kampus.

Penyediaan air minum pun praktis hanya akan mengandalkan mesin dispenser galon konvensional yang ditempatkan di banyak titik. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah terganggunya kontinuitas suplai air minum diakibatkan frekuensi isi ulang yang tinggi (karena kapasitas kecil).

Pemantauan kapasitas air yang bersifat manual juga akan menyulitkan operator dalam melakukan fungsinya, seiring dengan besarnya jumlah titik yang harus dilayani.

Tim Sekolah Vokasi Undip yang terdiri dari Dista Yoel Tadeus ST MT , Fakhruddin Mangkusasmito ST MT, Qory Nur Rohmat dan Haidar Amir Faruqi dari prodi STr-Teknik Listrik Industri Berkolaborasi dengan PT Arisa Mandiri Pratama sebagai industrinasional.

Penelitian ini mengusulkan sebuah rancangan baru mesin smart dispenser air minum yang diimplementasikan di kampus Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro sebagai solusi untuk menghidupkan kembali budaya piyaos yang bisa dikatakan hampir punah sekaligus mengatasipermasalahan yang berpotensi timbul dari pelaksanaan Instruksi Menteri yang telah diuraikan sebelumnya.

Rancangan baru mesin dispenser air minum berfokus pada peningkatan kapasitas air dan penyematan teknologi terkini berbasis internet of things (IoT) untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi operasional penyediaan air siap minum di wilayah dekanat Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.

Air siap minum tidak hanya diperuntukkan bagi dosen dan karyawan tetapi juga bagi tamu dan mahasiswa yang membutuhkan. Sehingga keberadaan smart dispenser tersebut dapat menjadi bentuk layanan kampus tambahan kepada mahasiswa.

Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai yaitu penyempurnaan secara berkelanjutan pada sisi desain dan teknis dispenser melalui proses evaluasi dari hasil pengujian fungsional dan lapangan serta implementasi tidak hanya di kampus Universitas Diponegoro tetapi juga di wilayah lain yang lebih luas seperti fasilitas publik daerah atau tempat wisata.

Pada akhirnya sinergitas antara budaya lokal dan pemanfaatan teknologi hasil penelitian yang tepat sasaran diharapkan dapat terealisasi dengan baik.

———
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul Vokasi Undip Hidupkan Budaya “Piyaos” Lewat Dispenser Air Publik, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/03/12/53543/vokasi-undip-hidupkan-budaya-piyaos-lewat-dispenser-air-publik

Penulis: Adib Auliawan Herlambang
Editor : Adib Auliawan Herlambang