Merebaknya virus COVID-19 di Indonesia membuat banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus, salah satunya adalah dengan menyemprotkan cairan disinfektan di tempat-tempat publik yang sering kontak langsung dengan manusia. Disinfektan adalah zat atau proses membunuh kuman pada benda mati. Kuman bisa berupa virus, bakteri atau mikroorganisme lainnya yang bisa menyebabkan infeksi dan penyakit. Seperti dilansir Cancer.gov, kebanyakan disinfektan mengandung bahan kimia keras dan beracun. Sehingga dilarang digunakan pada kulit atau tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya. Hidrogen peroksida adalah salah satu bahan yang umum terkandung pada antiseptik dan disinfektan. Namun konsentrasinya lebih rendah pada antiseptik ketimbang disinfektan. Zat lainnya yang sering digunakan pada disinfektan adalah sodium hipoklorit. Bahan aktif yang juga umum terkandung pada cairan pemutih ini efektif membunuh virus, bakteri dan jamur, 10-60 menit setelah disemprotkan pada permukaan benda keras.

Oleh karena keterbatasan sumber daya, tidak semua tempat atau fasilitas publik disemprot cairan disinfektan secara berkala. Melalui mekanisme program pengabdian, dosen program studi Teknik Listrik Industri Sekolah Vokasi Undip diantaranya Dista Yoel Tadeus, ST, MT, Fakhruddin Mangkusasmito, ST, MT, Ari Bawono Putranto, S.Si, M.Si, Drs. Eko Ariyanto, MT dan Drs. Heru Winarno, MT, mengusulkan pembuatan dan pemasangan alat berupa bilik disinfektan yang akan dioperasikan di fasillitas publik yaitu Kecamatan Banyumanik. Masyarakat yang datang akan diarahkan untuk melewati bilik disinfectan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan di wilayah Kecamatan Banyumanik Tujuannya adalah untuk meminimalkan potensi penyebaran virus COVID-19 di fasilitas publik.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini telah berhasil dan selesai dilaksanakan. Unit bilik disinfektan beserta komponen pendukungnya telah diserahterimakan kepada kantor kecamatan Banyumanik melalui Kepala Kecamatan secara langsung. Saat ini alat tersebut dioperasikan dan digunakan untuk men-disinfeksi pakaian yang dikenakan oleh masyarakat yang datang ke kantor kecamatan Banyumanik. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di wilayah public khususnya di kantor kecamatan Banyumanik.